Purwakarta - Bhbinkamtibmas Polsek Bojong Polres Purwakarta terus gencar melakukan sosialisasi terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Bripka Koko, Bhabinkamtibmas Polsek Bojong, aktif memberikan himbauan kepada para pemuda di Kp Lembangsari Desa Bojong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta pada Minggu (04/02/2024).
Arahan Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, disampaikan melalui Kapolsek Bojong, Ipda Budiman, menekankan pentingnya mengganti knalpot yang sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap aturan ini, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 285, dapat mengakibatkan sanksi hukuman kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
Ipda Budiman juga menyoroti regulasi Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 yang mengatur larangan penggunaan knalpot brong. Upaya sosialisasi ini bertujuan untuk menciptakan kesadaran masyarakat terhadap peraturan tersebut demi meningkatkan kualitas lingkungan dan kenyamanan bersama.
"Pengendara kita imbau untuk mengganti knalpotnya dengan knalpot yang sesuai spesifikasi teknis. Karena diatur dalam Undang-Undang tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan, " ungkap Ipda Budiman. Senin (05/02/2024).